
GUGUS HUKUM LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
“Bergerak untuk Keadilan dan Kelestarian Lingkungan Hidup Indonesia”
- Nama Resmi: Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia
- Berdiri: 17 Oktober 2025, berdasarkan Akta Notaris No. 10, dibuat di hadapan Notaris Wiwid Hanny Saputri, S.H., M. Kn.
- Status Hukum: Badan Hukum Yayasan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Kantor Pusat: Jalan Cut Meutia 18, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.
Visi & Misi
Visi:
Mewujudkan lingkungan hidup Indonesia yang berkualitas tinggi melalui penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, dan advokasi yang berkelanjutan.
Misi:
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Indonesia.
- Mewujudkan, memelihara, serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Berperan aktif dalam kegiatan advokasi lingkungan hidup di Indonesia.
- Melakukan pengawasan terhadap semua pihak, baik individu, masyarakat, swasta, maupun pemerintah, yang berpotensi melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.
Bidang Kegiatan & Program Unggulan
Untuk mencapai tujuannya, Yayasan akan menjalankan kegiatan-kegiatan strategis, antara lain:
- Advokasi dan Pendampingan Hukum: Memberikan bantuan hukum dan pendampingan bagi masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak kerusakan lingkungan.
- Litigasi Lingkungan: Melakukan upaya hukum melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikan sengketa dan menegakkan hukum lingkungan.
- Pengawasan dan Pemantauan: Memantau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.
- Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat: Menyelenggarakan kampanye, sosialisasi, dan workshop untuk meningkatkan pemahaman publik tentang hukum dan pelestarian lingkungan.
- Kajian dan Riset Hukum Lingkungan: Mengembangkan kajian ilmiah dan policy brief untuk mendorong perbaikan kebijakan di bidang lingkungan hidup.
Struktur Organisasi & Kepemimpinan
Yayasan dikelola oleh organ-organ yang profesional dan memiliki integritas tinggi, terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
- Pembina:
- Ketua: Dr. dr. Mhd. Indra Gunawan Lubis, S.H., M.H., MARS
- Badan yang menetapkan kebijakan tertinggi dan mengawasi jalannya Yayasan.
- Pengurus:
- Ketua Umum: Bakti Lubis, S.H., M.H.
- Wakil Ketua: Dr. Irpan Husein Lubis, S.H.,M.H., Wisnu Hidayatullah, Febby Dt. Bangso, Herdiansyah, Mukti Shoheh
- Sekretaris Umum: Dian Rahadian
- Wakil Sekretaris: Akmal Kamil Nasution
- Bendahara Umum: Fahmi Adriansyah
- Wakil Bendahara: Hasonangan Lubis
- Badan yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan operasional dan administrasi Yayasan.
- Pengawas:
- Ketua: H. Isdianto, S.Sos., M.M.
- Badan yang bertugas melakukan pengawasan internal dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
Nilai-Nilai Inti
- Integritas: Bertindak jujur, transparan, dan akuntabel dalam setiap kegiatan.
- Profesionalisme: Bekerja berdasarkan keahlian dan standar hukum yang tinggi.
- Kepedulian: Memiliki komitmen kuat untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.
- Kemandirian: Berdiri di atas semua golongan dan hanya berpihak pada kebenaran dan kelestarian lingkungan.
- Kolaborasi: Terbuka untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan dalam mencapai tujuan.
Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia hadir sebagai sebuah kekuatan sipil yang berdedikasi di garda depan perlindungan lingkungan melalui instrumen hukum. Dengan struktur organisasi yang solid, visi yang jelas, dan komitmen para pendiri serta pengelolanya, Yayasan ini siap berkontribusi secara nyata untuk mewujudkan Indonesia yang hijau, bersih, dan berkeadilan.
Kami terbuka untuk menjalin kemitraan dengan semua pihak yang memiliki visi yang sama.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Sekretariat Yayasan di kantor pusat kami di Jakarta.

