
Sumatera — Curah hujan tinggi selama beberapa hari terakhir menyebabkan banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ribuan warga mengungsi, fasilitas umum terendam, dan beberapa titik infrastruktur lumpuh. Namun, berbagai lembaga lingkungan menegaskan bahwa bencana ini tidak bisa dilepaskan dari kerusakan ekologis yang berlangsung bertahun-tahun.
Kerusakan Lingkungan Jadi Pemicu Utama
KOMPAS.com – Pemerintah mengakui bahwa kerusakan lingkungan turut memperparah bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
“Selain faktor cuaca yang ekstrem, tentunya ada faktor kerusakan lingkungan yang memperparah bencana,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
Oleh karena itu, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah menelusuri asal sejumlah kayu gelondongan yang turut terbawa arus dalam bencana banjir bandang.
Dan seiring dengan evakuasi dan penanganan sebagai fokus utama, pemerintah melakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh terkait bencana ini.

Indikasi Pelanggaran Regulasi Lingkungan
Berdasarkan analisis Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia, sejumlah regulasi diduga kuat dilanggar:
- UU No. 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Potensi pelanggaran:Pembukaan lahan tanpa izin lingkungan/AMDAL Aktivitas yang merusak ekosistem DAS tindak pidana perusakan lingkungan (Pasal 98–99)
- UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999. Perambahan hutan lindung di beberapa provinsi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.
- UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Aktivitas tambang tanpa izin (PETI) di wilayah hulu sungai mempercepat pendangkalan dan kerusakan DAS.
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dipertanyakan ?
UU PPLH Pasal 63 menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk:
- Mengawasi izin lingkungan
- Menindak pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem
- Menjamin keselamatan ekologis masyarakat
Kelalaian pengawasan dapat digugat melalui citizen lawsuit, class action, hingga pengaduan maladministrasi ke Ombudsman.
Hak Masyarakat
Konstitusi Indonesia (Pasal 28H UUD 1945) menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Masyarakat terdampak berhak:
- Mengajukan pengaduan ke Gakkum KLHK
- Menuntut audit lingkungan dan keterbukaan informasi public
- Mengajukan gugatan jika mengalami kerugian akibat kelalaian tata kelola lingkungan
Rekomendasi Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia
- Penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan perambahan hutan
- Audit menyeluruh terhadap perizinan sawit dan industri ekstraktif
- Restorasi DAS prioritas di Sumatera
- Reboisasi berbasis wilayah kritis
- Moratorium izin baru di kawasan rawan banjir/longsor
Penutup
Banjir di Sumatera kembali menunjukkan bahwa bencana ekologis tidak dapat dilihat sebagai kejadian alam semata. Ada faktor struktural, kebijakan, dan pelanggaran hukum yang memperburuk dampaknya. Tanpa pembenahan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang tegas, bencana semacam ini akan terus berulang dan masyarakat akan tetap menjadi korban.
(sumber Kompas.com/gugus hukum lingkungan Hidup Indonesia)

