GHLHI Kepulauan Riau Layangkan Somasi Terkait Dugaan Perusakan Mangrove di Tiga Pulau Batam

Batam – Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau menyoroti dugaan perusakan lingkungan berupa hilangnya ekosistem mangrove di tiga pulau, yakni Pulau Pia Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil yang berada di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, GHLHI Kepri mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi tergolong masif. Hampir 90 persen vegetasi mangrove di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil dilaporkan telah hilang akibat aktivitas pematangan lahan dan reklamasi. Sementara itu, di Pulau Pia Layang, kawasan mangrove di sepanjang bibir pantai tertutup timbunan batu dan material reklamasi.

Atas temuan tersebut, GHLHI Kepulauan Riau secara resmi mengirimkan somasi kepada perusahaan maupun pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas reklamasi ilegal serta pematangan lahan tanpa izin di ketiga pulau tersebut.

Ketegasan sikap ini disampaikan GHLHI Kepri dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Batam Center. Somasi yang dilayangkan didasarkan pada hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan pada 29 Desember 2025 di lokasi terdampak.

Perwakilan GHLHI Kepulauan Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan maupun investasi di wilayah Kepulauan Riau. Namun, seluruh aktivitas pembangunan harus tetap berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku serta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.

“Kami ingin menjaga lingkungan di Kepulauan Riau. Kami tidak menolak pembangunan atau investasi, tetapi semua harus berpijak pada aturan. Jangan mengabaikan aspek lingkungan yang ada,” tegasnya.

GHLHI Kepulauan Riau berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti temuan ini guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan keberlanjutan ekosistem mangrove sebagai penyangga kehidupan pesisir dan laut.