PENINJAUAN HASIL REKLAMASI LAHAN PASCA TAMBANG PT BHUMI RANTAU ENERGY (BRE) | Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia

Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan

Pada hari ini Jumat tanggal 20 bulan Februari tahun 2026, bertempat di area reklamasi PT Bhumi Rantau Energy (BRE) yang berlokasi di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, telah dilaksanakan kegiatan Peninjauan Hasil Reklamasi Lahan Pasca Tambang.

Kegiatan peninjauan ini dilakukan oleh perwakilan manajemen PT Bhumi Rantau Energy (BRE) bersama dengan pihak terkait, guna melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan reklamasi yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa:

  • Area reklamasi telah dilakukan penataan lahan (land contouring) dan stabilisasi lereng sesuai dengan kaidah teknik reklamasi.
  • Kegiatan revegetasi telah dilaksanakan dengan penanaman tanaman pionir dan tanaman kehutanan yang tumbuh dengan baik dan menunjukkan tingkat keberhasilan yang memadai.
  • Tutupan vegetasi pada area reklamasi telah berkembang dan menunjukkan kondisi lingkungan yang semakin stabil.
  • Sistem drainase dan pengendalian erosi telah dibangun dan berfungsi dengan baik untuk mencegah degradasi lahan.
  • Secara umum, pelaksanaan reklamasi oleh PT Bhumi Rantau Energy (BRE) telah berjalan sesuai dengan rencana reklamasi dan ketentuan teknis yang berlaku.

Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan reklamasi yang dilaksanakan oleh PT Bhumi Rantau Energy (BRE) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menunjukkan perkembangan yang baik dan sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.