
Tapin, Kalimantan Selatan – Pengurus Pusat Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) melaksanakan kegiatan kunjungan edukasi lingkungan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin (DLHK) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah serta sejumlah pelaku usaha dari sektor pertambangan dan perkebunan.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha terkait pentingnya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi dan pertukaran informasi mengenai kewajiban hukum, pelaksanaan reklamasi, serta upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, GHLHI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun pelaku usaha. Pengelolaan lingkungan yang baik tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari komitmen moral untuk menjaga kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Perwakilan DLHK Kabupaten Tapin menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, organisasi lingkungan, dan pelaku usaha sangat penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperkuat komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

